UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
YAYASAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa pendirian Yayasan di
Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat, karena belum
ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan;
b.
bahwa Yayasan di Indonesia telah
berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menjamin kepastian
dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya
berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat, perlu
membentuk Undang-undang tentang Yayasan.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan
Persetujuan:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN







