UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
YAYASAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa pendirian Yayasan di
Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat, karena belum
ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan;
b.
bahwa Yayasan di Indonesia telah
berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menjamin kepastian
dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya
berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat, perlu
membentuk Undang-undang tentang Yayasan.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan
Persetujuan:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai
anggota.
2.
Pengadilan adalah Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
3.
Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
4.
Akuntan Publik adalah akuntan yang
memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
5.
Hari adalah hari kerja.
6.
Menteri adalah Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas
Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pasal 3
(1)
Yayasan dapat melakukan kegiatan
usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan
badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
(2)
Yayasan tidak boleh membagikan
hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pasal 4
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 5
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang,
maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini,
dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada
Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai
kepentingan terhadap Yayasan.
Pasal 6
Yayasan wajib membayar segala biaya atau
ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas
Yayasan.
Pasal 7
(1)
Yayasan dapat mendirikan badan
usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
(2)
Yayasan dapat melakukan penyertaan
dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh
penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh
nilai kekayaan Yayasan.
(3)
Anggota Pembina, Pengurus, dan
Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan
Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 8
Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan
serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 9
(1)
Yayasan didirikan oleh satu orang
atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai
kekayaan awal.
(2)
Pendirian Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3)
Yayasan dapat didirikan
berdasarkan surat wasiat.
(4)
Biaya pembuatan akta notaris
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)
Dalam hal Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang
asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1)
Dalam pembuatan akta pendirian
Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
(2)
Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan
berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat.
(3)
Dalam hal surat wasiat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka atas permintaan pihak yang
berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat
yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut.
Pasal 11
(1)
Yayasan memperoleh status badan
hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
(2)
Kewenangan Menteri dalam
memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagai badan hukum dilaksanakan
oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama
Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
(3)
Dalam memberikan pengesahan,
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
Pasal 12
(1)
Pengesahan akta pendirian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diajukan oleh pendiri atau
kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
(2)
Pengesahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Dalam hal diperlukan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) pengesahan diberikan atau tidak
diberikan dalam jangka waktu:
a.
paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan diterima dari
instansi terkait; atau
b.
setelah lewat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan kepada instansi terkait
tidak diterima.
Pasal 13
(1)
Dalam hal permohonan pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditolak, Menteri wajib
memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya, kepada pemohon
mengenai penolakan pengesahan tersebut.
(2)
Alasan penolakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Pasal 14
(1)
Akta pendirian memuat Anggaran
Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2)
Anggaran Dasar Yayasan
sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama dan tempat kedudukan;
b.
maksud dan tujuan serta kegiatan
untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c.
jangka waktu pendirian;
d.
jumlah kekayaan awal yang
dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
e.
cara memperoleh dan penggunaan
kekayaan;
f.
tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
g.
hak dan kewajiban anggota Pembina,
Pengurus, dan Pengawas;
h.
tata cara penyelenggaraan rapat
organ Yayasan;
i.
ketentuan mengenai perubahan
Anggaran Dasar;
j.
penggabungan dan pembubaran
Yayasan; dan
k.
penggunaan kekayaan sisa likuidasi
atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
(3)
Keterangan lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama, alamat, pekerjaan,
tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan
Pengawas.
(4)
Jumlah minimum harta kekayaan awal
yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1)
Yayasan tidak boleh memakai nama
yang:
a.
telah dipakai secara sah oleh
Yayasan lain; atau
b.
bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan.
(2)
Nama Yayasan harus didahului
dengan kata "Yayasan".
(3)
Dalam hal kekayaan Yayasan berasal
dari wakaf, kata "wakaf" dapat ditambahkan setelah kata
"Yayasan".
(4)
Ketentuan mengenai pemakaian nama
Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1)
Yayasan dapat didirikan untuk
jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam Anggaran Dasar.
(2)
Dalam hal Yayasan didirikan untuk
jangka waktu tertentu, Pengurus dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu
pendirian kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya
jangka waktu pendirian Yayasan.
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Anggaran Dasar dapat diubah, kecuali mengenai
maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 18
(1)
Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2)
Rapat Pembina sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina.
(3)
Perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat
dalam bahasa Indonesia.
Pasal 19
(1)
Keputusan rapat Pembina
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
(2)
Dalam hal keputusan rapat
berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pasal 20
(1)
Dalam hal korum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak tercapai, rapat Pembina yang kedua dapat
diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat
Pembina yang pertama diselenggarakan.
(2)
Rapat Pembina yang kedua
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) dari seluruh anggota Pembina.
(3)
Keputusan rapat Pembina yang kedua
sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah
anggota Pembina yang hadir.
Pasal 21
(1)
Perubahan Anggaran Dasar yang
meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri.
(2)
Perubahan Anggaran Dasar mengenai
hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 22
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dan Pasal 12 secara mutatis mutandis berlaku juga bagi permohonan perubahan
Anggaran Dasar, pemberian persetujuan, dan penolakan atas perubahan Anggaran
Dasar.
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan
pada saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan
kurator.
BAB IV
PENGUMUMAN
Pasal 24
(1)
Akta pendirian Yayasan yang telah
disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah
disetujui, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diajukan permohonannya oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya
kepada Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan yang disahkan
atau perubahan Anggaran Dasar yang disetujui.
(3)
Ketentuan mengenai besarnya biaya
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 25
Selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 belum dilakukan, Pengurus Yayasan bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas seluruh kerugian Yayasan.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 26
(1)
Kekayaan Yayasan berasal dari
sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.
(2)
Selain kekayaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari:
a.
sumbangan atau bantuan yang tidak
mengikat;
b.
wakaf;
c.
hibah;
d.
hibah wasiat; dan
e.
perolehan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam hal kekayaan Yayasan berasal
dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.
(4)
Kekayaan Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk mencapai maksud dan
tujuan Yayasan.
Pasal 27
(1)
Dalam hal-hal tertentu Negara
dapat memberikan bantuan kepada Yayasan.
(2)
Ketentuan mengenai syarat dan tata
cara pemberian bantuan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
ORGAN YAYASAN
Bagian Pertama
Pembina
Pasal 28
(1)
Pembina adalah organ Yayasan yang
mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh
Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi:
a.
keputusan mengenai perubahan
Anggaran Dasar;
b.
pengangkatan dan pemberhentian
anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c.
penetapan kebijakan umum Yayasan
berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d.
pengesahan program kerja dan
rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e.
penetapan keputusan mengenai
penggabungan atau pembubaran Yayasan.
(3)
Yang dapat diangkat menjadi
anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan
sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat
anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud
dan tujuan Yayasan.
(4)
Dalam hal Yayasan karena sebab
apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas
wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5)
Keputusan rapat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan sesuai dengan
ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran
Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.
Pasal 29
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai
anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.
Pasal 30
(1)
Pembina mengadakan rapat
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Dalam rapat tahunan, Pembina
melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang
lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan
untuk tahun yang akan datang.
Bagian Kedua
Pengurus
Pasal 31
(1)
Pengurus adalah organ Yayasan yang
melaksanakan kepengurusan Yayasan.
(2)
Yang dapat diangkat menjadi
Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
(3)
Pengurus tidak boleh merangkap
sebagai Pembina atau Pengawas.
Pasal 32
(1)
Pengurus Yayasan diangkat oleh
Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Susunan Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri atas :
a.
seorang ketua;
b.
seorang sekretaris; dan
c.
seorang bendahara.
(3)
Dalam hal Pengurus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh
Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina,
Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(4)
Ketentuan mengenai susunan dan
tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 33
(1)
Dalam hal terdapat penggantian
Pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan.
Pasal 34
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan
penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar,
atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal
mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.
Pasal 35
(1)
Pengurus Yayasan bertanggung jawab
penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta
berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
(2)
Setiap Pengurus menjalankan tugas
dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan
Yayasan.
(3)
Dalam menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus dapat mengangkat dan
memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.
(4)
Ketentuan mengenai syarat dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana kegiatan Yayasan diatur dalam
Anggaran Dasar Yayasan.
(5)
Setiap Pengurus bertanggung jawab
penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan
atau pihak ketiga.
Pasal 36
(1)
Anggota Pengurus tidak berwenang
mewakili Yayasan apabila:
a.
terjadi perkara di depan
pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau
b.
anggota Pengurus yang bersangkutan
mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan.
(2)
Dalam hal terdapat keadaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang berhak mewakili Yayasan ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
Pasal 37
(1)
Pengurus tidak berwenang:
a.
mengikat Yayasan sebagai penjamin
utang;
b.
mengalihkan kekayaan Yayasan
kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
c.
membebani kekayaan Yayasan untuk
kepentingan pihak lain.
(2)
Anggaran Dasar dapat membatasi
kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama
Yayasan.
Pasal 38
(1)
Pengurus dilarang mengadakan
perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina,
Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi
tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 39
(1)
Dalam hal kepailitan terjadi
karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk
menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap Anggota Pengurus
secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(2)
Anggota Pengurus yang dapat
membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(3)
Anggota Pengurus yang dinyatakan
bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi
Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, maka dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh
kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengurus Yayasan
manapun.
Bagian Ketiga
Pengawas
Pasal 40
(1)
Pengawas adalah organ Yayasan yang
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam
menjalankan kegiatan Yayasan.
(2)
Yayasan memiliki Pengawas
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung
jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)
Yang dapat diangkat menjadi
Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
(4)
Pengawas tidak boleh merangkap
sebagai Pembina atau Pengurus.
Pasal 41
(1)
Pengawas Yayasan diangkat dan
sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2)
Dalam hal pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan dapat
membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.
Pasal 42
Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.
Pasal 43
(1)
Pengawas dapat memberhentikan
sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada
Pembina.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota
Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
(4)
Dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3), Pembina wajib:
a.
mencabut keputusan pemberhentian
sementara; atau
b.
memberhentikan anggota Pengurus
yang bersangkutan.
(5)
Apabila Pembina tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), pemberhentian
sementara tersebut batal demi hukum.
Pasal 44
(1)
Pengawas Yayasan diangkat oleh
Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Ketentuan mengenai susunan, tata
cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 45
(1)
Dalam hal terdapat penggantian
Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan.
Pasal 46
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar,
atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal
mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengawas tersebut.
Pasal 47
(1)
Dalam hal kepailitan terjadi
karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan
kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
(2)
Anggota Pengawas Yayasan yang
dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,
tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
(3)
Setiap anggota Pengawas yang
dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan
kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan
Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut
memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan
manapun.
BAB VII
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 48
(1)
Pengurus wajib membuat dan
menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan
kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan.
(2)
Selain kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan
Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan.
Pasal 49
(1)
Dalam jangka waktu paling lambat 5
(lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib
menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
laporan keadaan dan kegiatan
Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
b.
laporan keuangan yang terdiri atas
laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus
kas, dan catatan laporan keuangan.
(2)
Dalam hal Yayasan mengadakan
transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Yayasan,
transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan tahunan.
Pasal 50
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar.
(2)
Dalam hal terdapat anggota
Pengurus atau Pengawas tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disahkan oleh rapat Pembina.
Pasal 51
Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata
tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng
bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
Pasal 52
(1)
Ikhtisar laporan tahunan Yayasan
diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
(2)
Ikhtisar laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diumumkan dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:
a.
memperoleh bantuan Negara, bantuan
luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
atau lebih; atau
b.
mempunyai kekayaan di luar harta
wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
(3)
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
(4)
Hasil audit terhadap laporan
tahunan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada Pembina
Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
(5)
Bentuk ikhtisar laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku.
BAB VIII
PEMERIKSAAN TERHADAP YAYASAN
Pasal 53
(1)
Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk
mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan
bahwa organ Yayasan:
a.
melakukan perbuatan melawan hukum
atau bertentangan dengan Anggaran Dasar;
b.
lalai dalam melaksanakan tugasnya;
c.
melakukan perbuatan yang merugikan
Yayasan atau pihak ketiga; atau
d.
melakukan perbuatan yang merugikan
Negara.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan
penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan
disertai alasan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas
permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.
Pasal 54
(1)
Pengadilan dapat menolak atau
mengabulkan permohonan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(2).
(2)
Dalam hal Pengadilan mengabulkan
permohonan pemeriksaan terhadap Yayasan, Pengadilan mengeluarkan penetapan bagi
pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli sebagai pemeriksa
untuk melakukan pemeriksaan.
(3)
Pembina, Pengurus, dan Pengawas
serta pelaksana kegiatan atau karyawan Yayasan tidak dapat diangkat menjadi
pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 55
(1)
Pemeriksa berwenang memeriksa
semua dokumen dan kekayaan Yayasan untuk kepentingan pemeriksaan.
(2)
Pembina, Pengurus, Pengawas, dan
pelaksana kegiatan serta karyawan Yayasan, wajib memberikan keterangan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(3)
Pemeriksa dilarang mengumumkan
atau memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak lain.
Pasal 56
(1)
Pemeriksa wajib menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Ketua Pengadilan di
tempat kedudukan Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal pemeriksaan selesai dilakukan.
(2)
Ketua Pengadilan memberikan
salinan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada
pemohon atau Kejaksaan dan Yayasan yang bersangkutan.
BAB IX
PENGGABUNGAN
Pasal 57
(1)
Perbuatan hukum penggabungan
Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan
Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
(2)
Penggabungan Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a.
ketidakmampuan Yayasan
melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain;
b.
Yayasan yang menerima penggabungan
dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
c.
Yayasan yang menggabungkan diri
tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya,
ketertiban umum, dan kesusilaan.
(3)
Usul penggabungan Yayasan dapat
disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
(4)
Penggabungan Yayasan hanya dapat
dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dihadiri oleh paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit
oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pasal 58
(1)
Pengurus dari masing-masing
Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan
menyusun usul rencana penggabungan.
(2)
Usul rencana penggabungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam rancangan akta
penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang
akan menerima penggabungan.
Pasal 59
Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib
mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggabungan selesai
dilakukan.
Pasal 60
(1)
Rancangan akta penggabungan
Yayasan dan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima penggabungan
wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal permohonan diterima.
(3)
Dalam hal permohonan ditolak, maka
penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai
alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 61
Ketentuan mengenai tata cara penggabungan
Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 62
Yayasan bubar karena:
a.
jangka waktu yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar berakhir;
b.
tujuan Yayasan yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
c.
putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1)
Yayasan melanggar ketertiban umum
dan kesusilaan;
2)
tidak mampu membayar utangnya
setelah dinyatakan pailit; atau
3)
harta kekayaan Yayasan tidak cukup
untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Pasal 63
(1)
Dalam hal Yayasan bubar karena
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dan huruf b, Pembina
menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
(2)
Dalam hal tidak ditunjuk
likuidator, Pengurus bertindak selaku likuidator.
(3)
Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan
tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya
dalam proses likuidasi.
(4)
Dalam hal Yayasan sedang dalam
proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frase "dalam
likuidasi" di belakang nama Yayasan.
Pasal 64
(1)
Dalam hal Yayasan bubar karena
putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator.
(2)
Dalam hal pembubaran Yayasan
karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan.
(3)
Ketentuan mengenai penunjukan,
pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban,
tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi
likuidator.
Pasal 65
Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk
melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat
5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran
Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
Pasal 66
Likuidator atau kurator dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi
berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia.
Pasal 67
(1)
Likuidator atau kurator dalam
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi
berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.
(2)
Dalam hal laporan mengenai
pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pengumuman hasil
likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 tidak dilakukan, bubarnya Yayasan
tidak berlaku bagi pihak ketiga.
Pasal 68
(1)
Kekayaan sisa hasil likuidasi
diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama
dengan Yayasan yang bubar.
(2)
Dalam hal sisa hasil likuidasi
tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada
Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan
tersebut.
BAB XI
YAYASAN ASING
Pasal 69
(1)
Yayasan asing yang tidak berbadan
hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik
Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa,
dan Negara Indonesia.
(2)
Ketentuan mengenai syarat dan tata
cara Yayasan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 70
(1)
Setiap anggota organ Yayasan yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2)
Selain pidana penjara, anggota
organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana
tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan
yang dialihkan atau dibagikan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71
(1)
Pada saat Undang-undang ini mulai
berlaku, Yayasan yang telah:
a.
didaftarkan di Pengadilan Negeri
dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
b.
didaftarkan di Pengadilan Negeri
dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait; tetap diakui
sebagai badan hukum, dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun
sejak mulai berlakunya Undang-undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan
Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2)
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun
setelah pelaksanaan penyesuaian.
(3)
Yayasan yang tidak menyesuaikan
Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak
yang berkepentingan.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72
(1)
Yayasan yang sebagian kekayaannya
berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat
yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan
wajib mengumumkan ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1) yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum
Undang-undang ini diundangkan.
(2)
Pengumuman ikhtisar laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapus hak dari pihak yang
berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan apabila ada
dugaan terjadi pelanggaran hukum.
Pasal 73
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 6 Agustus 2001
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 6 Agustus 2001
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MUHAMMAD
MAFTUH BASYUNI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 112
Sumber : www.hukumonline.com








Tidak ada komentar :
Posting Komentar